User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi orang pribadi dapat dividen, lalu di investasikan. namun belum 3thn op tsb meninggal. apakah harus ttp 3 tahun atau bisa dicairkan oleh ahli warisnya? agar ttp bebeas pph


Jawaban

seharusnya ketika WP meninggal, kewajiban perpajakan harus tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, yang diwakilkan oleh ahli waris. namun, ketika warisan sudah terbagi, maka tidak terpenuhi lagi subjektif dan objektif, bisa mengajukan penghapusan npwp. untuk pencairan dividen tsb sebelum jk waktu 3 tahun, boleh konsultasi ke kpp saja ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ R B H​ I
Y I C Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y I T O
 
faq/2022/06/28/000163815_1234.txt · Last modified: (external edit)