faq:2022:06:28:000163808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS. min saya ikut pps program 1 dan 2 cuman di ke 2 ini saya dapat himbauan lagi dari ar saya jika masih ada kekurangan harta yang belum saya masukan , rencananya sih gak akan saya laporkan kekuranganya, apakah potensi untuk di periksa setelah tanggal 30 juni nanti?“ Ini dijelasin aja kalo DJP menemukan harta yg belum dilapor dikenai sanksi ya?
Jawaban
Betul ngga . Dijelaskan saja sesuai pasal 9 PMK 196/2021
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163808_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion