faq:2022:06:28:000163801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pemberitahuan memilih ditunjuk sebagai PMSE sesuai PER 12/PJ/2020 dapat disampaikan melalui alamat posel ( emails atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberitahuannya itu lewat mana ya mas/mba? Apakah cukup registrasi di https://digitaltax.pajak.go.id?
Jawaban
Untuk wp yang baru mau ditunjuk pemberitahuannya silakan bisa disampaikan lewat email dulu ya blm bisa mengajukan lewat portal, emailnya : [email protected]
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion