User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163799_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apa bisa kelebihan pembayaran dimasukkan ke SPT Masa bulan berikutnya? Karena di web based efaktur, untuk dikompensasikan ke masa berikutnya tidak bisa dicentang.


Jawaban

Gabisa karena pilihan masanya jd tidak sesuai, kalau memang ada kelebihan pembayaran bisa di pbk sspnya dengan split atau bisa minta pengembalian. Kalau misal kelebihan pembayaran di spt masa ppn kan memang tidak bisa dimasukan dalam ssp, paling caranya akan jadi LB diinputkan di induk 2bnya agar sptnya jd LB dan atas LBnya nanti bisa dikompen ke masa selanjutnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W D Y J᠎ E
X M D A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G G V V
 
faq/2022/06/28/000163799_1234.txt · Last modified: (external edit)