faq:2022:06:28:000163789_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi kami ada JO. ada transaksi PIB atas JO tersebut. tapi nama yangtertera di dokumen nama bukan JO malainkan nama salah satu anggota JO tersebut. misal JO AB, nama yang tertera hanya nama B saja. apakah bisa dikreditkan atas PIB tersebut?
Jawaban
Yang bisa mengkreditkan kalau memenuhi ketentuan di per 16 th 2021 terkait dokumen lain yang dipersamakan faktur pajak, kalau nama pemilik barangnya B saja brti yg bisa mengkreditkan adalah si B atau yg nama dan npwnya tertera pada nama pemilik barang
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163789_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion