faq:2022:06:28:000163786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasinya untuk transaksi penjualan export apakah wajib dibuatkan peb?kami akan melakukan penjualan export namun karena qty sedikiti kami coba kirim melalui kantor posnamun informasi dari kantor pos jika dibawah 100KG tidak perlu dibuatkan PEB 28 Jun 2022 15:32 jika tidak ada peb untuk melaporkan penjualan di spt ppn/ efilling bagaimana ya pak?
Jawaban
silakan jawab normatif saja, biasanya dokumen atas transaksi ekspor BKP ini adalah PEB, sesuikan dengan ketentuan yang ada di per 16 th 2021 terkait dokumen tertentu yg dipersamakan dengan fp
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion