User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163762_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penjualan bahan pokok(sembako) yg menerbitkan FP 08 BKP strategis, Pm yang diperoleh sehubungan dg transaksi tsb apakah tidakdapat dikreditkan? untuk aturan terbarunya ada di mana ya?


Jawaban

tidak dapat dikreditkan yg atas penyerahannya dapat fasilitas dibebaskan, Pasal 16B ayat (3) UU HPP no 7 tahun 2021, bagian PPN. Kalo ayat (2) nya untuk yg penyerahannya dapat fasilitas tidak dipungut

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N B L K
B P N R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C D᠎ L Q
 
faq/2022/06/28/000163762_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1