faq:2022:06:28:000163731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah LB di spt masa ppn bisa terus ada tanpa batas waktu?
Jawaban
selama masih jadi pkp dan tidak dilakukan restitusi, maka LB bisa terus menerus dikompensasikan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion