faq:2022:06:28:000163708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, mohon informasi terkait pajak untuk pengadaan pulsa oleh penyedia pihak ketiga, yang bertindak sebagai agen penyaluran top up pulsa, apakah dikenakan pajak atau tidak? Jika dikenakan pajak, pajak apa saja yang berlaku dan berapa persen? terimakasih.
Jawaban
aspek pajaknya ada PPh dan PPN, diatur dalam PMK-6/PMK.03/2021
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion