User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, mohon informasi terkait pajak untuk pengadaan pulsa oleh penyedia pihak ketiga, yang bertindak sebagai agen penyaluran top up pulsa, apakah dikenakan pajak atau tidak? Jika dikenakan pajak, pajak apa saja yang berlaku dan berapa persen? terimakasih.


Jawaban

aspek pajaknya ada PPh dan PPN, diatur dalam PMK-6/PMK.03/2021

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U K L Q
H S W P H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W C S U G
 
faq/2022/06/28/000163708_1234.txt · Last modified: (external edit)