User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163701_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait dengan pmk 59 tahun 2022 kami bergerak di bidang jasa persewaan kendaraan perusahaan ada transaksi tahun 2019 dengan instansi pmerintah sebelum PMK 59 tahun 2022 maka SSP atau BPN harus atas nama rekanan nah ternyata kami menerima uang atas transaksi tahun 2019 dan baru mengetahui hal tersebut di bulan juni 2022 apakah SSP/BPN atas transaksi tersebut akan atas nama instansi pemerintah atau rekanan pemerintah?


Jawaban

silakan dikembalikan ke WP kapan saat terutang PPN transaksi tsb, apabila saat berlakunya PMK-231/2019 harusnya menggunakan NPWP rekanan Tapi kalau terutang di 2022 maka menggunakan NPWP instansi pemerintah

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q G N B
K P X X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D R K T
 
faq/2022/06/28/000163701_1234.txt · Last modified: (external edit)