faq:2022:06:28:000163692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila saya sudah mendapatkan penghasilan dar tahun 2021. namun baru mendaftarkan npwp tahun 2022. apakah saya bisa melaporkan spt untuk th 2021? kebetulan saya ada usaha salon. sudah berjalan sejak awal 2021. namun baru akan mendaftarkan npwp sekarang. apa penghasilan th 2021 bisa saya laporkan?
Jawaban
Kalau baru punya NPWP di 2022 seharusnya kewajiban pelaporan SPTnya dimulai tahun pajak 2022 mas. Kalau mau lapor 2021 kayaknya secara sistem juga gabisa deh. Kalau mau tetap lapor boleh dicoba, atau mau konfirmasi ke kpp bagaimana juga bisa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163692_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion