User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163688_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami menggunakan jasa pengiriman luar negeri. Menggunakan jasa DHL luar negeri untuk mengirimkan barang ke dalam negeri. Tidak ada faktur, hanya ada SSP atas JKP tersebut. Apakah PPN JKP tersebut bisa kami kreditkan?Atau bagaimana perlakuan pelaporan PPN JKP tersebut?


Jawaban

<WRAP> ketentuan pengkreditannya di bagian VII resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D Y Y R
M P F A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q O I I N
 
faq/2022/06/28/000163688_1234.txt · Last modified: (external edit)