faq:2022:06:28:000163688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami menggunakan jasa pengiriman luar negeri. Menggunakan jasa DHL luar negeri untuk mengirimkan barang ke dalam negeri. Tidak ada faktur, hanya ada SSP atas JKP tersebut. Apakah PPN JKP tersebut bisa kami kreditkan?Atau bagaimana perlakuan pelaporan PPN JKP tersebut?
Jawaban
<WRAP> ketentuan pengkreditannya di bagian VII resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163688_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion