User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau penjual tidak memungut PPN, apakah pembelinya bisa ditagih?


Jawaban

Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa. Tanggung renteng melekat pada pembeli BKP atau penerima JKP atas transaksi pembelian BKP dan/ atau JKP di dalam Daerah Pabe

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y H L Q O
F B R L E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G H H S
 
faq/2022/06/28/000163659_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)