User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163658_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kan saya mau buat pembetulan pph 23 2021 dmn masih menggunakan ebupot. pembetulan disebabkan krn DPP yang salah, dan menyebabkan PPh 23 lebih kecil dari yg dilapor pd SPT Normal nanti pada saat input bukti bayar apakah menggunakan SSP yang asli atau harus di pbk dulu senilai nominal yang sebenarnya? untuk kelebihan potong nya bagaimana?


Jawaban

Menurut PER 24 th 2021 atas kelebihan peyetoran pajak tsb dapat di Pbk atau pengembalian yg seharusnya tidak terutang oleh pemotong. Namun, jika merujuk ke PMK 187 th 2015, pihak yg mengajukan adalah pihak yg dipotong. Untuk NTPN seharusnya tidak perlu ditambah atau diganti

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O Y R X
D I Z F᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A P G᠎ M T
 
faq/2022/06/28/000163658_1234.txt · Last modified: (external edit)