faq:2022:06:28:000163658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kan saya mau buat pembetulan pph 23 2021 dmn masih menggunakan ebupot. pembetulan disebabkan krn DPP yang salah, dan menyebabkan PPh 23 lebih kecil dari yg dilapor pd SPT Normal nanti pada saat input bukti bayar apakah menggunakan SSP yang asli atau harus di pbk dulu senilai nominal yang sebenarnya? untuk kelebihan potong nya bagaimana?
Jawaban
Menurut PER 24 th 2021 atas kelebihan peyetoran pajak tsb dapat di Pbk atau pengembalian yg seharusnya tidak terutang oleh pemotong. Namun, jika merujuk ke PMK 187 th 2015, pihak yg mengajukan adalah pihak yg dipotong. Untuk NTPN seharusnya tidak perlu ditambah atau diganti
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163658_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion