faq:2022:06:28:000163612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Memanfaatkan jasa dari singapure di Indonesia
Jawaban
Jika tidak bisa memberikan DGT/CoR berarti kena pasal 26, jika bisa kita lihat dulu ketentuan di P3B, jika punya BUT bisa kena PPh 23 atas sewa, jika tidak maka kembali ke artikel 7 aspek perpajakan ada di singapura cukup buat bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163612_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion