User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Memanfaatkan jasa dari singapure di Indonesia


Jawaban

Jika tidak bisa memberikan DGT/CoR berarti kena pasal 26, jika bisa kita lihat dulu ketentuan di P3B, jika punya BUT bisa kena PPh 23 atas sewa, jika tidak maka kembali ke artikel 7 aspek perpajakan ada di singapura cukup buat bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E B E᠎ E
J F J N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L X H W H
 
faq/2022/06/28/000163612_1234.txt · Last modified: (external edit)