User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163568_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kemarin kita ada mau melakukan pembetulan dengan menghapus NTPN dari unifikasi tapi tidak bisa, karena kita mau PBK ke masa bulan berikutnya, gimana caranya supaya bisa dibetulkan dan bisa di PBK kan?


Jawaban

untuk pembetulan pembayaran PPh 4(2) atas pengalihan tanah dan bangunan disini dikarenakan apa? Kesalahan setor atau bagaimana? Dan apakah menggunakan mekanisme setor sendiri? Soalnya kalo di menu setor sendiri pada aplikasi ebuni pembayaran memang tidak bisa dihapus jika sudah lapor, jadi minta bantuan KPP untuk lasis kemudian melaporkan SPT Pembetulan. Sedangkan untuk pembayaran tsb karena sudah diperhitungkan dg SPT harusnya PMK-187/2015 yaa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A W B O​ X
Y A M H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W P R V O
 
faq/2022/06/28/000163568_1234.txt · Last modified: (external edit)