faq:2022:06:28:000163568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kemarin kita ada mau melakukan pembetulan dengan menghapus NTPN dari unifikasi tapi tidak bisa, karena kita mau PBK ke masa bulan berikutnya, gimana caranya supaya bisa dibetulkan dan bisa di PBK kan?
Jawaban
untuk pembetulan pembayaran PPh 4(2) atas pengalihan tanah dan bangunan disini dikarenakan apa? Kesalahan setor atau bagaimana? Dan apakah menggunakan mekanisme setor sendiri? Soalnya kalo di menu setor sendiri pada aplikasi ebuni pembayaran memang tidak bisa dihapus jika sudah lapor, jadi minta bantuan KPP untuk lasis kemudian melaporkan SPT Pembetulan. Sedangkan untuk pembayaran tsb karena sudah diperhitungkan dg SPT harusnya PMK-187/2015 yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163568_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion