User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163563_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengkrediatan PM 3 bulan, itu aturannya dimana ya?


Jawaban

UU HPP Cluster PPN Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U H T T
O H X S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ I᠎ Y X A
 
faq/2022/06/28/000163563_1234.txt · Last modified: (external edit)