faq:2022:06:28:000163562_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi ke wapu. Apakah pm nya dapat dikreditkan?
Jawaban
dari sisi PKP yg menyerahkan jasa freight forwarding, PKP tsb tidak dapat mengkreditkan PM yg berhubungan dengan penyerahan jasa freight forwardingnya mas (pasal 5 pmk-71/2022)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163562_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                 
 
Discussion