User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163558_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada lebih setor PPh pasal 23, mau pbk masih bisa gak?


Jawaban

Kembali ke ketentuan PMK 242/2014 Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A C N​ H
U A L᠎ Y S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X K M P G
 
faq/2022/06/28/000163558_1234.txt · Last modified: (external edit)