User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163553_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah di form PPS, saya mengisikan harta yang saya sudah lapor TA juga?


Jawaban

Pasal 10 PMK-196/2020, Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH, jadi yg diisikan di SPPH hanya harta yg belum/kurang diungkapkan dalam Surat keterangan atau yg belum diungkapkan di SPT tahunan saja. Dalam form juga tertulis “PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG BELUM/KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN”

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F I P​ D
H O L S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W B B H
 
faq/2022/06/28/000163553_1234.txt · Last modified: (external edit)