faq:2022:06:28:000163551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hutang berkaitan dengan harta PPS namun sudah di laporkan di SPT Tahunan, apakah boleh jadi pengurang harta PPS kebijakan 2
Jawaban
tidak ada yang spesifik, namun harusnya hutang yang menjadi pengurang harta PPS diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. Boleh konsultasi juga ke KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163551_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion