User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163551_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hutang berkaitan dengan harta PPS namun sudah di laporkan di SPT Tahunan, apakah boleh jadi pengurang harta PPS kebijakan 2


Jawaban

tidak ada yang spesifik, namun harusnya hutang yang menjadi pengurang harta PPS diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. Boleh konsultasi juga ke KPP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J Z H X
J D L U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J Z W T
 
faq/2022/06/28/000163551_1234.txt · Last modified: (external edit)