faq:2022:06:28:000163537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pemusatan dan pusatnya di KPP Pratama, kalo ada transaksi 4 ayat 2 persewaan di cabang yg buat bukti potong pusat atau cabangnya?
Jawaban
kalau persewaannya di cabang, maka cabang yg harus buat bupotnya. kalau terkait sertel bisa diajukan walaupun bukan PKP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163537_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion