faq:2022:06:28:000163534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hutang terkait PPS sudah lunas, apakah tetap diakui di SPT 2022?
Jawaban
diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. PMK 196/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163534_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion