User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163534_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hutang terkait PPS sudah lunas, apakah tetap diakui di SPT 2022?


Jawaban

diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. PMK 196/2021

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C S Y E
T Y E B S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J E I C C
 
faq/2022/06/28/000163534_1234.txt · Last modified: (external edit)