faq:2022:06:28:000163531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mengajukan SKB PPN tapi ada kesalahan. Kan bisa buat SKB Pengganti, tapi di menu SINSW-nya belum ada. Gimana ya?
Jawaban
Sesuai pasal 20 ayat 2 PMK-115/2021 SKB Pengganti bisa diajukan dg permohonan ke SINSW. kalau belum ada menunya bisa dikonfirmasikan ke SINSW
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion