faq:2022:06:28:000163520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
harta tanah bangunan hasil warisan dimiliki oleh beberapa orang dan akan di jual, untuk pembayaran pphtbnya, menggunakan 1 npwp atau masing-masing ?
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016). disetorkan oleh wp yang menerima penghasilan, jadi harusnya masing-masing juga buat billing penyetoran
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163520_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion