faq:2022:06:28:000163515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#40Q: sehbgn Per-3/PJ/2022 Psl6(6): 1.Apabila ada customer yg meminta menerbitkan Faktur Pjk dgn NPWP Pusat&alamat cabangnya,akantetapi alamatcabangnya belum ada NPWP&bukan lokasi objek yg kami tagihkan maintenance service.Apakah boleh? 2.Apa ada sanksi bagi penerbit? Untuk NPWP cabang yg dipakai adalah npwp cabang lainnya yg masih dalam satu kota yg sama. akan tetapi bukan npwp lokasi yg ditagihkan maintenance. apakah boleh? ini boleh kalo di wilayah kerja kpp yg sama kan ya mas/mbak?
Jawaban
#40A kalau satu wilayah kerja KPP yang sama boleh dengan alamat cabang yang terdaftar saja.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163515_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion