User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q: WP sudah ikut TA 2015 dulu, namun harta LN kurang dilaporkan dan sudah dimasukkan di Tahun 2018. Saya mau ikut PPS Kebijakan 1 dengan melaporkan kekurangan harta LN tersebut. Namun, sekarang posisinya sudah di DN. Kalau saya mau pakai tarif 6%, berarti lapor harta DN kemudian diinvestasikan atau harta LN repatriasi kemudian diinvestasikanh ttps:twitter.com/rifki83010560/status/1541336171481284611 </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == ==

#18A : kalau kebijakan 1 sesuai kondisi akhir tahun pajak 2015 (Pasal 3 ayat 4 PMK 196/2021). Jika akhir tahun pajak 2015 harta tersebut berada di LN, berarti LN repatriasi dan diinvestasikan kalau mau 6%

WIMI ARDILANG SAMBACA

==== Dasar Hukum ==== == ==

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

D E V E L
I R Y​ A​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D G N J G
 
faq/2022/06/28/000163513_1234.txt · Last modified: (external edit)