Tanya
#18Q: WP sudah ikut TA 2015 dulu, namun harta LN kurang dilaporkan dan sudah dimasukkan di Tahun 2018. Saya mau ikut PPS Kebijakan 1 dengan melaporkan kekurangan harta LN tersebut. Namun, sekarang posisinya sudah di DN. Kalau saya mau pakai tarif 6%, berarti lapor harta DN kemudian diinvestasikan atau harta LN repatriasi kemudian diinvestasikanh ttps:twitter.com/rifki83010560/status/1541336171481284611 </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == ==
#18A : kalau kebijakan 1 sesuai kondisi akhir tahun pajak 2015 (Pasal 3 ayat 4 PMK 196/2021). Jika akhir tahun pajak 2015 harta tersebut berada di LN, berarti LN repatriasi dan diinvestasikan kalau mau 6%
WIMI ARDILANG SAMBACA
==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion