faq:2022:06:28:000163512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: (email) Dear Kring Pajak, Ijin bertanya, apabila di sebuah pemeriksaan ditemukan adanya PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, apakah bisa sejumlah PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut langsung dibiayakan dan menjadi pengurang di Pajak Badan?
Jawaban
#7A : ini maksudnya dibebankan di SPT tahunan badan? Jika SPT Tahunan Badan pada tahun pajak yang bersangkutan masih bisa dibetulkan dan belum diperiksa, seharusnya PPN tersebut bisa saja menjadi biaya di SPT Tahunan Badan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163512_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion