User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email 1. Bagaimana perlakuan atas Pinjaman dalam Negeri kepada Bank? Apakah terhutang PPh 23? 2. apakah PMK Nomor 251/PMK.03/2008 bisa diaplikasikan kepada Bank atau hanya terbatas kepada Perusahaan Jasa Peminjaman? Terima kasih


Jawaban

Pasal 23 ayat 4 huruf (a) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; Kalau PMK Nomor 251/PMK.03/2008 lebih untuk subjek yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 3

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R T O B
U Z L G᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P H R A
 
faq/2022/06/28/000163503_1234.txt · Last modified: (external edit)