faq:2022:06:28:000163494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt jika ikut kebijakan 2 itu tidak bisa ya?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion