faq:2022:06:28:000163488_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ikut pps kebijakan 1 atas perolehan harta 2015, tapi di 2017 hartanya sudah tidak ada, itu perlu dilaporkan di spt tahunan 2022 atas hartanya ?
Jawaban
jika mengacu ke pasal 21 pmk 196/2021, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163488_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion