faq:2022:06:28:000163483_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengisian nominal dengan kurs mata uang asing di SPPH tidak bisa koma, ini diarahkan penegasan ke KPP atau dibulatkan? Karena kalau dibulatkan belum/tidak ada penegasan internal dari direktorat terkait.
Jawaban
Untuk pps memang tidak bisa koma, bisa penegasan ke kpp terkait hal ini.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163483_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion