User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163461_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada penyerahan PT.B ke PT.A senilai 11.000 (sdh trmsk PPN) tetapi PT. B bayar ke PT.A nya 12.000, atas kelebihan 1.000 tersebut apakah PT. A wajib buat FP lagi? atas kelebihan pembayaran diakui sebagai pendapatan lain lain dan harga barang tidak berubah masih sesuai dengan kontrak yang lama pendapatan lain lain ini ga kena ppn kan ya mas/mbk?


Jawaban

Yg terutang PPN ini pembayaran atas penyerahan BKP/JKP aja dan DPP nya itu harga jual/ nilai penggantian (Pasal 1 angka 17 UU PPN). Kalau si 1.000 ini tidak terkait dengan penyerahan BKP/JKP hanya ada penyerahan uang aja maka bukan termasuk objek PPN sesuai Pasal 4A UU PPN sttd UU HPP.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U B R F
D᠎ K U D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y F P D K
 
faq/2022/06/28/000163461_1234.txt · Last modified: (external edit)