faq:2022:06:28:000163420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pembetulan SPT PPN dari LB menjadi LB lebih tinggi, bagaimana perlakuannya?
Jawaban
lampiran per 29/2015
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163420_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion