faq:2022:06:28:000163405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk mendapatkan fasilitas 07, apakah bisa uang muka dibayar dan sppb didapatkan setelahnya?
Jawaban
scr ketentuan sppb harus ada sebelum membuat faktur. jadi silahkan jelaskan saat terutang dan pembuatan faktur. Jika sppb diterbitkan setelah faktur dibuat maka tidak bisa dapat fasilitas.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion