faq:2022:06:28:000163401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dipungut PPh pasal 22 oleh instansi pemerintah tapi pembayaran pajaknya masih pakai SSP gimana?
Jawaban
Sepanjang SSP-nya memenuhi ketentuan PER-22/PJ/2021 maka tidak masalah.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion