faq:2022:06:28:000163395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika penjualan hingg des 2021 sudah lebih dr 4,8m dan sudah urus pkp, pkp dikeluarkan di 12 jan 22 dan nsfp di 2 feb 22. Penjualan jan bgmn saya lapor nya ya min?
Jawaban
ketika sudah pkp per 12 januari, maka sudah wajib untuk memungut ppn, nah nsfp baru ada di tgl 2, harusnya pada saat itu tetep di terbitkan fp pada tanggal tsb (tgl dibuatnya fp).
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163395_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion