User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163393_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Waktu TA 2015, saya deklarasi harta di LN namun nilainya kurang. Kemudian di Tahun 2018 harta tersebut masuk ke DN. Sekarang saya mau menyampaikan kekurangan harta yang kurang waktu TA 2015 melalui kebijakan I. Berarti kalau saya mau memanfaatkan tarif 6% masuknya kategori harta DN yang diinvestasikan ya? Bukan lagi harta LN, karena hartanya sudah masuk di DN


Jawaban

brarti kan 2015 itu harta di LN masih ada ya, dan blm diungkap pas ta, brarti dia masuk objek kebijakan I, nah klo dia mau ke 6% dia harus invest ke dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI, klo cman dialihkan dari LN ke DN kena 8%.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ W P F K
I P T M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A W S U
 
faq/2022/06/28/000163393_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1