faq:2022:06:28:000163390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah buat fp 01 di masa feb dan mar. wp mau memanfaatkan dtp dengan membuat fp di masa feb dan maret dengan kode 07. dianggap telat buat fp. apakah masih bisa memanfaatkan dtp? jika fakturnya telat?
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai pasal 9 ayat 10
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion