User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163389_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila terdapat harta yang mau diikutkan PPS tetapi pemilik harta (tanah) tersebut sudah lama meninggal dan saat ini tidak memiliki identitas (NIK tidak diketahui karena sudah lama hilang, NPWP juga tidak ada) maka untuk pengisian identitas di bagian pemilik harta di SPPH bagaimana ya?


Jawaban

digali, wp yg mau ikut pps ada harta tapi belum atas nama dirinya. (masih atasnama yg jual dulu) memang utk harta tsb bisa jadi objek pps klo blm di lapor di spt tahunan. nah ternyata yg jual dlu sudah meninggal dan tidak ditemukan niknya, sudah ke dukcapil jg gk dpt, untuk pengisian niknya bagaimana, ini bsa penegasan ke kpp.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R D​ X G K
W N F H​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J L R V M
 
faq/2022/06/28/000163389_1234.txt · Last modified: (external edit)