User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163386_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Menurut WP dia kelebihan nominalnya waktu bikin spph dan sudah ada surat keputusannya. Apakah bisa dilakukan pembetulan spph? Atas kelebihan setornya bagaimana?


Jawaban

Bisa menyampaikan SPPH kedua,ketiga,dst.. Apabila terdapat kelebihan bayar, bisa pengembalian PMK 187 atau Pbk.Ada di PMK 196/ 2021

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T U J N
S M F᠎ W E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F᠎ U​ I I
 
faq/2022/06/28/000163386_1234.txt · Last modified: (external edit)