User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau WP bayar PPh pasal 25 apakah perlu melampirkan bukti di SPT Tahunan?


Jawaban

Mengikuti PER-02/2019 aja. Tidak perlu melampirkan bukti bayarnya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X N Y T
M Q᠎ S G​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C D A B
 
faq/2022/06/28/000163382_1234.txt · Last modified: (external edit)