faq:2022:06:28:000163382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP bayar PPh pasal 25 apakah perlu melampirkan bukti di SPT Tahunan?
Jawaban
Mengikuti PER-02/2019 aja. Tidak perlu melampirkan bukti bayarnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163382_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion