User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163374_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pasir dikenakan ppn?


Jawaban

Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya masuk yg mendapatkan fasilitas. Jadi, seharusnya mulai 1 april 2022 , pasir tsb sudah menjadi BKP dan sudah terutang PPN .

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T G R N
D Z L H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E L M Z P
 
faq/2022/06/28/000163374_1234.txt · Last modified: (external edit)