User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

revaluasi atas modal, gimana pph nya?


Jawaban

Revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap dilakukan terhadap: (Pasal 3 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008) seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB); atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E G D R᠎ E
W P I A W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T G W H M
 
faq/2022/06/28/000163360_1234.txt · Last modified: (external edit)