User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163356_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya apabila kami sedang membuat SPT PPh Tahunan Badan 2020, dan terdapat kompensasi kerugian di tahun 2016 sebesar 1 milyar. apakah kompensasi kerugiannya dapat dipakai setengah atau sebagian misalnya 500juta terlebih dahulu?


Jawaban

Secara aplikasi bisa dan di ketentuan tidak ada larangan jg. Seharusnya boleh2 saja

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z P V C R
S U I I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F X G E
 
faq/2022/06/28/000163356_1234.txt · Last modified: (external edit)