faq:2022:06:28:000163356_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya apabila kami sedang membuat SPT PPh Tahunan Badan 2020, dan terdapat kompensasi kerugian di tahun 2016 sebesar 1 milyar. apakah kompensasi kerugiannya dapat dipakai setengah atau sebagian misalnya 500juta terlebih dahulu?
Jawaban
Secara aplikasi bisa dan di ketentuan tidak ada larangan jg. Seharusnya boleh2 saja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163356_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion