faq:2022:06:28:000163340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS - kalau saya sudah submit e form pps dan suda submit ntpn di djp nya lalu saya mau hapus tidak bisa. Padahal angka yang saya laporin itu saya salah ketik sehingg yang saya bayarkan dan di djp tidak sesuai. Mohon bantuannya agar saya tidak bayar
Jawaban
Laporin SPPH kedua, bayar lagi.. Atas yang sudah dibayar di SPPH pertama, bisa dimintakan pengembalian sesuai PMK 187/ 2015 atau Pbk
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163340_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion