User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS - kalau saya sudah submit e form pps dan suda submit ntpn di djp nya lalu saya mau hapus tidak bisa. Padahal angka yang saya laporin itu saya salah ketik sehingg yang saya bayarkan dan di djp tidak sesuai. Mohon bantuannya agar saya tidak bayar


Jawaban

Laporin SPPH kedua, bayar lagi.. Atas yang sudah dibayar di SPPH pertama, bisa dimintakan pengembalian sesuai PMK 187/ 2015 atau Pbk

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K E S Z
S U B X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V H U H
 
faq/2022/06/28/000163340_1234.txt · Last modified: (external edit)