User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q Transaksi jasa konsultasi, pihak badan asing menginformasikan pMk 156PMK010-2015 sebagai dasar pembuatan FP kode 070 Dan dibebaskan dari PPN. Apa Sanski Jika Kita sudah terlanjur buatkan FP 070 ? Badan asing tidak buat SKB juga Jika terlanjur menerbitkan FP kode 070 Dan badan asing tidak memiliki SKB apa sanksinya Jika terjadi konfirmasi dari KPP? https://twitter.com/JennyPermana5/status/1541447580344717312 mas/mba ini bukannya udah ga wajib SKB lagi ya Sesuai pmk 33/2018? jadi cukup paka


Jawaban

#4A bisa dipastikan dulu ke WP mas, transaksinya ini sama Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing atau sama Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional? dan pastikan bukan impor yaa kalau transaksinya sama pejabat perwakilan negara asing maka tetap membutuhkan SKB pada setiap penyerahan, dilihat dari Pasal 8 ayat 1 PMK 162/PMK.03/2014 jika transaksinya dengan badan internasional dan pejabat badan internasional maka tidak membutuhkan SKB sesuai Pasal 8A ayat 7

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y​ T​ A R
E O L A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C Z F S
 
faq/2022/06/28/000163316_1234.txt · Last modified: (external edit)