User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP tidak melaporkan harta pada lamp IV SPT Tahunan OP, namun sudah menuliskannya di neraca laporan keuangan. apakah WP bisa dianggap sudah melaporkan harta nya di spt tahunan sehingga tidak perlu ikut pps kebijakan 2?


Jawaban

harta yang hanya dilaporkan di neraca tanpa dicantumkan pada lamp IV dianggap belum disampaikan. Silahkan bisa ikuti PPS atas harta tersebut sesuai ketentuan kebijakan 2

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G Z C U
Q Q J Q U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M S P A V
 
faq/2022/06/28/000163306_1234.txt · Last modified: (external edit)