faq:2022:06:28:000163306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tidak melaporkan harta pada lamp IV SPT Tahunan OP, namun sudah menuliskannya di neraca laporan keuangan. apakah WP bisa dianggap sudah melaporkan harta nya di spt tahunan sehingga tidak perlu ikut pps kebijakan 2?
Jawaban
harta yang hanya dilaporkan di neraca tanpa dicantumkan pada lamp IV dianggap belum disampaikan. Silahkan bisa ikuti PPS atas harta tersebut sesuai ketentuan kebijakan 2
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion