faq:2022:06:28:000163301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah biaya2 yg dikeluarkan atas penjualan konsinyasi apakah dikenakan PPh 23? Misal : PT.A titip barang jual di PT.B, hasil penjualan dibagi 2 setelah dipotong biaya2
Jawaban
Tergantung kontrak/ perjanjiannya gimana.. Kalo PT B ini kemudian dianggap menyerahkan jasa ke PT A, dan jasanya ini merupakan jasa yang disebutkan di PMK 141/ 2015, PT A memotong PPh 23..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163301_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion