faq:2022:06:28:000163296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk jasa asuransi apakah pemberi jasanya harus dikukuhkan sebagai pkp?
Jawaban
betul, Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib mengukuhkan diri sebagai pkp. Ketentuan lengkapnya di pasal 4 pmk-67/2022
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163296_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion